Menuju konten utama

Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk Tempuh Jalur Damai

Pelaku tabrak lari  Fready Salim alias Franky (40) di daerah Hayam Wuruk menempuh jalur damai setelah mengganti rugi sejumlah kerusakan.

Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk Tempuh Jalur Damai
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Jakarta Barat AKP Rango Siregar mengatakan, kasus tabrak lari yang melibatkan Fready Salim alias Franky (40), pengendara Grand Livina hitam B 1965 UIQ, telah menempuh jalur damai lantaran ia sudah mengganti rugi kerusakan.

Dalam kasus tersebut, Franky dikenai tiga kategori pelanggaran yakni lalu lintas, penggunaan narkotika dan kekerasan.

“Yang ‘damai’ itu hanya masalah lalu lintas yang menyebabkan kerugian materi. Ia sudah mengganti rugi, jadi tidak ada tuntutan dari korban,” ujar Rango ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).

Sedangkan, lanjut Rango yang sekarang sedang diusut oleh kepolisian ialah soal narkoba dan pengeroyokan terhadap Franky.

Rango menyatakan ihwal penggunaan narkotika, usai kepolisian menggeledah rumah dan kantor pelaku, tidak ditemukan barang bukti meski hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika. “Kami arahkan dia untuk melakukan rehabilitasi,” jelas Rango.

Kemudian, perihal pengeroyokan terhadap Franky, polisi sudah menetapkan SS, WT, AA, SD dan FA sebagai tersangka. Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Para pengeroyok berprofesi sebagai sopir ojek online, karyawan rumah makan dan tukang parkir.

Diketahui, pria yang berdomisili di Muara Karang Blok 4 B Nomor 27 RT 003 RW 03, Penjaringan, Jakarta Utara itu menabrak dua pengendara sepeda motor, Kamis (30/8/2018) lalu.

Pertama, ia menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Mangga Besar 7, lalu di Jalan Taman Sari 10. Kemudian Franky mencoba melarikan diri, namun terjebak di jalur bus Transjakarta daerah Hayam Wuruk.

Lantas ia sempat memundurkan mobilnya, lalu melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam pembatas jalan. Melihat peristiwa itu, sejumlah warga dan pengendara sepeda motor lainnya memukuli mobil Franky agar ia keluar.

Selanjutnya, ia diamankan di Polsek Taman Sari, ketika Polisi menggeledah mobil pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, tiga buah obat kuat merk Lian Zhan Qi Tian, empat butir obat penenang merk Esilgan Estazolam, dua tutup botol alat pakai sabu, dua plastik klip kosong bekas sabu, satu buah pipet, alumunium foil bekas pakai, korek api dan sedotan.

Dalam proses penyelidikan, diketahui Franky menggunakan sabu di dalam mobilnya saat berada di lokasi parkir area Lokasari. Diduga ia menyetir dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI HAYAM WURUK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo